Sejalan dengan tujuan PT Emdeki Utama Tbk, manajemen PT Emdeki Utama Tbk selalu berusaha untuk meningkatkan nilai dan citra positif dari PT Emdeki Utama Tbk. PT Emdeki Utama Tbk berkomitmen melaksanakan Tata Kelola PT Emdeki Utama Tbk (Good Corporate Governance/GCG) dengan prinsip dasar keadilan, transparansi, pertanggungjawaban, kewajiban dan kemandirian agar PT Emdeki Utama Tbk dapat mengambil keputusan yang bijak dan penuh kehatihatian (prudent) dari segi risiko dalam kegiatan usahanya untuk menciptakan nilai bagi para pemegang saham, memproduksi produk yang bernilai bagi pelanggan, memberikan kesempatan lapangan pekerjaan yang menarik bagi karyawan dan menciptakan nilai bagi pemegang saham. Tata Kelola PT Emdeki Utama Tbk pada dasarnya diciptakan sebagai sistem pengawasan dan pengendalian PT Emdeki Utama Tbk yang mendukung etika kerja dan pengambilan keputusan yang bertanggung jawab, integritas dalam pelaporan keuangan, manajemen risiko yang layak, dan tindakan karyawan dan PT Emdeki Utama Tbk yang tepat.
Untuk menerapkan GCG, PT Emdeki Utama Tbk telah mempersiapkan perangkat-perangkat yang diperlukan antara lain: Dewan Komisaris yang termasuk 2 (dua) Komisaris Independen, Direksi yang termasuk 1 (satu) orang Direktur Independen serta Sekretaris PT Emdeki Utama Tbk.
Dewan Komisaris dan Direksi mempunyai wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan fungsinya masing-masing sebagaimana diamanatkan dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian keduanya mempunyai tanggung jawab untuk memelihara kesinambungan usaha PT Emdeki Utama Tbk dalam jangka panjang. Oleh karena itu, Dewan Komisaris dan Direksi telah memiliki kesamaan persepsi terhadap visi dan misi PT Emdeki Utama Tbk.
Pengambilan keputusan RUPS PT Emdeki Utama Tbk dilakukan secara wajar dan transparan dengan memperhatikan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga kepentingan PT Emdeki Utama Tbk.
Dewan Komisaris
Dewan Komisaris PT Emdeki Utama Tbk terdiri dari seorang Komisaris Utama, 2 (dua) orang Komisaris dan 2 (dua) orang Komisaris Independen. Dewan Komisaris bertugas untuk mengawasi pelaksanaan strategi PT Emdeki Utama Tbk dan juga mengawasi Direksi untuk memastikan terlaksananya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PT Emdeki Utama Tbk. Komisaris Independen bertanggung jawab utama untuk mendorong diterapkannya prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam PT Emdeki Utama Tbk. Dalam melaksanakan tugasnya, Komisaris Independen akan secara proaktif mengupayakan agar Dewan Komisaris melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi secara efektif sehingga dapat meningkatkan kinerja PT Emdeki Utama Tbk, mengambil risiko yang tepat dan sesuai dengan mempertimbangkan tujuan usaha PT Emdeki Utama Tbk dalam menghasilkan keuntungan bagi para pemegang saham dan memastikan transparansi dan keterbukaan yang seimbang dalam laporan keuangan PT Emdeki Utama Tbk.
Penyusunan struktur, kebijakan, dan besaran Remunerasi Dewan Komisaris, sesuai dengan POJK No. 34 tahun 2014 memperhatikan hal- hal sebagai berikut:
- Remunerasi yang berlaku pada industri sesuai dengan kegiatan usaha Emiten atau Perusahaan Publik sejenis dan skala usaha dari Emiten atau Perusahaan Publik dalam industrinya
- Tugas, tanggung jawab, dan wewenang anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dikaitkan dengan pencapaian tujuan dan kinerja Emiten atau Perusahaan Publik
- Target kinerja atau kinerja masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dan Keseimbangan tunjangan antara yang bersifat tetap dan bersifat variabel
Rapat Dewan Komisaris dilakukan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan.
Direksi
Direksi PT Emdeki Utama Tbk terdiri dari seorang Direktur Utama dan 2 (dua) orang Direktur, salah satunya adalah Direktur Independen, secara bersama-sama bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan jalannya seluruh aktivitas usaha PT Emdeki Utama Tbk. Direktur Utama memegang fungsi koordinasi antara para anggota direksi dan sebagai penentu akhir atas strategi dan kebijakan yang akan diambil PT Emdeki Utama Tbk. Direksi PT Emdeki Utama Tbk bertugas dan bertanggung jawab dalam mengelola PT Emdeki Utama Tbk berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rapat Direksi dilakukan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Hubungan Afiliasi antara PT Emdeki Utama Tbk dengan Pemegang Saham dan Entitas Anak
Hubungan kepemilikan serta pengurusan dan pengawasan PT Emdeki Utama Tbk dengan pemegang saham berbentuk badan hukum dan Entitas Anak adalah sebagai berikut :
Nama | PT Emdeki Utama Tbk | Pemegang Saham PT Emdeki Utama Tbk berbentuk PT | Entitas Anak ITU | ||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
EII | BMI | CC | DTP | MCI | |||
Dewan Komisaris | |||||||
Soekrisman | KU | KU | - | - | - | - | - |
Aldo Putra Brasali | K | K | D | - | - | - | - |
Fenza Sofyan | K | K | - | - | - | D | - |
Sjaiful Arifin | KI | - | - | - | - | - | - |
Wahyudin | KI | - | - | - | - | - | - |
Direksi | |||||||
Hiskak Secakusuma | DU | DU | - | - | - | - | - |
Vincent Secapramana | D | D | - | - | - | - | K |
Chakravarthi Kilambi | DI | - | - | - | - | - | - |
KU : Komisaris Utama | K : Komisaris | KI : Komisaris Independen |
DU : Direktur Utama | D : Direktur | DI : Direktur Independen |