Komite Audit

Perseroan telah membentuk Komite Audit yang akan membantu Dewan Komisaris untuk melakukan pengawasan terhadap aspek kepatuhan terhadap prinsip-prinsip GCG.

Komite Audit diangkat dan bertanggung jawab terhadap Dewan Komisaris dengan tugas antara lain memberikan pendapat kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris, mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris dan melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas Dewan Komisaris.

Perseroan membuat keputusan sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Nomor 06.633/KOM/SK/17 tanggal 2 Juni 2017 tentang Penetapan Komite Audit, yang mana rapat Dewan Komisaris Perseroan dengan suara bulat menyetujui pengangkatan Ketua dan anggota Komite Audit sejak tanggal keputusan dan akan berakhir masa jabatannya sesuai dengan keputusan Dewan Komisaris, yaitu :

Ketua : Sjaiful Arifin (merangkap Komisaris Independen)
Umur : 80 Tahun
Kewarganegaraan : Indonesia
Pengalaman Kerja :
  • Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2017. Saat ini juga menjabat sebagai Komisaris PT Arkonin (2000-sekarang).
  • Sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Independen PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (2008-2010)
  • Penasihat PT Jaya Real Property Tbk (2003-2009)
  • Presiden Direktur PT Arkonin (1975-1999), Deputi Direktur PT Pembangunan Jaya (1975-1978)
  • Wakil Direktur PT Pembangunan Jaya (1973-1975). Pernah juga menjabat sebagai Team Leader pembangunan 6 ruas jalan tol dalam kota DKI Jakarta (2011-2014)
  • Anggota Tim Asessor IAI (2000-2010) dan Anggota Tim Penasihat Arsitektur Kota DKI Jakarta (2000-2010).
Anggota : R. Hartono
Umur : 68 Tahun
Kewarganegaraan : Indonesia
Pengalaman Kerja :
  • Konsultan Senior PT Nahla Investment Management (2005-sekarang)
  • Komisaris PT IFS SI (2007 – sekarang)
  • Direktur Pelaksana PT Global Reka Daya (2012-sekarang)
  • Anggota Komite Audit PT Gozco Tbk (2013-sekarang)
Anggota : David
Umur : 35 Tahun
Kewarganegaraan : Indonesia
Pengalaman Kerja :
  • Supervisor PT Smart Business Solution (2006-sekarang)

Tugas, wewenang dan tanggung jawab Komite Audit sebagaimana telah dituangkan dalam Piagam Komite Audit Perseroan, Lampiran Surat Keputusan Bersama Komisaris dan Direksi Perseroan Nomor 06.633/KOM/SK/17 tentang Piagam Komite Audit tanggal 2 Juni 2017 telah sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab Komite Audit sebagaimana disebut dalam POJK No. 55 yang mengatur hal-hal sebagai berikut:

  • Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan atau Perusahaan Publik kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan atau Perusahaan Publik
  • Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan atau Perusahaan Publik
  • Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya
  • Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan fee
  • Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal
  • Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan atau Perusahaan Publik tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris
  • Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan atau Perusahaan Publik
  • Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan atau Perusahaan Publik
  • Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan atau Perusahaan Publik

Wewenang Komite Audit:

  • mengakses dokumen, data, dan informasi Emiten atau Perusahaan Publik tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya perusahaan yang diperlukan
  • berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit
  • melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan)

Komite Audit diangkat dan bertanggung jawab terhadap Dewan Komisaris dengan tugas antara lain memberikan pendapat kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris, mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris dan melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas Dewan Komisaris.

Rapat Komite Audit dilakukan secara berkala paling kurang satu kali dalam 3 (tiga) bulan dan dihadiri oleh lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah anggota.